18 April 2024

KIM KENCANA INDAH KELURAHAN BANJAREJO

CERDAS DALAM MENGELOLA INFORMASI

Sosialisasi Administrasi Kependudukan KIM Bersama Dispendukcapil Kota Madiun

Madiun, 19 November 2020

Pada hari ini Dispendukcapil bersama Forum KIM Kota Madiun mengadakan Sosialisasi Administrasi Kependudukan di Ruang Pertemuan Dispendukcapil. Acara ini dihadiri oleh Ketua Forum KIM Kota Madiun, Ketua Forum KIM tingkat Kecamatan se Kota Madiun, Ketua Forum KIM tingkat Kelurahan se Kota Madiun, dan Pihak Dispendukcapil sendiri.

Adapun pembahasan yang disampaikan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Kota Madiun dalam sosialisasi ini diantaranya yaitu tentang tata cara surat menyurat atau administrasi kependudukan di Dispendukcapil menggunakan metode daring atau online. Dengan cara mengirimkan data berupa foto melalui nomor whatsapp yang telah disediakan. Hal ini tentu saja sangat bermanfaat di tengah pandemi yang masih terus berlangsung ini. Namun, untuk pelayanan via offline tentu saja masih bisa dilaksanakan di Kantor Dispendukcapil. Hal ini bertujuan untuk masyarakat yang menderita difable, lansia, dan keterbatasan media sosial.

Dispendukcapil bekerjasama dengan pihak kantor pos guna pengiriman dokumen-dokumen yang diajukan melalui nomor whatsapp dan sudah jadi. Dokumen-dokumen yang dilayani oleh pihak Dispendukcapil terdiri dari 24 dokumen, contohnya yaitu Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan, Akta Perceraian, KTP, KK, KIA, dan lain sebagainya.

Sebagai masyarakat Indonesia yang baik, diharapkan kita sadar administrasi dari sedini mungkin. Jadi misal ada perubahan data dengan diri kita, diharapkan segera melapor ke Dispendukcapil.

Bagi Ibu yang telah melahirkan, segera melaporkan data bayi ke Dispendukcapil guna mendapatkan NIK (Nomor Kependudukan Anak), KK (Kartu Keluarga) yang telah diperbaharui, Akta Kelahiran anak, dan Kartu Indentitas Anak (KIA).

Persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran :

  1. Surat Keterangan lahir dari dokter/ bidan
  2. Buku Nikah orang tua bayi
  3. KK dan KTP elektronik orang tua bayi

Persyaratan membuat Akta Kematian :

  1. Surat Kematian dari dokter/ kelurahan/ dinas terkait
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI

Persyaratan Akta Perkawinan :

  1. Surat Keterangan dari Pemuka Agama
  2. Pas Foto background berwarna suami istri
  3. KK dan KTP elektronik
  4. Untuk Janda/ Duda, disertai Akta Perceraian (Cerai hidup) atau Akta Kematian (Cerai Mati)

Persyaratan Akta Perceraian :

  1. Salinan putusan pengadilan
  2. Akta Perkawinan
  3. KK dan KTP elektronik

Sejak tanggal 01 Juli 2020 , Register dan Kutipan Akta Dispendukcapil seluruhnya menggunakan Kertas Putih HVS 80gr A4. Dokumen sudah TTE (tanda tangan menggunakan barcode), jadi tidak perlu diligalisir lagi.

Apabila pada suatu hari terdapat dokumen KTP ataupun KK yang rusak, bisa melakukan pengajuan ke Dispendukcapil dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Polisi
  2. Foto KK atau KTP
  3. Dikirim ke nomor Whatsapp pelayanan Dispendukcapil
  4. Dokumen akan dikirim melalui pos

Adapun pelayanan inovasi dari Dispendukcapil Kota Madiun antara lain, Pecel Andok yaitu Mobil Pelayanan yang berkeliling dari Kelurahan ke Kelurahan yang dilaksanakan hari Sabtu dan Minggu, Gajahmada yaitu pelayanan rekam KTP warga yang rentan, lansia, dan difable, kemudian pengantaran dokumen menggunakan pos, dan pembuatan Akta Kelahiran untuk lansia yang belum memiliki.

 

#AKB2020 #anugrahkimberprestasi2020 #kotapendekar #KotaMadiun