16 April 2024

KIM KENCANA INDAH KELURAHAN BANJAREJO

CERDAS DALAM MENGELOLA INFORMASI

Pemekaran Wilayah RT 04 RW 01

Berdasarkan hasil rapat pada tanggal 28 Desember 2020 yang lalu, wilayah RT 04 RW 01 Kelurahan Banjarejo dimekarkan menjadi dua RT. Hal ini terjadi karena pada wilayah RT 04 memiliki jumlah penduduk yang melebihi kapasitas syarat sebuah wilayah atau RT, seperti yang tertuang pada peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2002 yang menjelaskan bahwa sebuah RT harus memiliki jumlah KK minimal 30 KK dan maksimal 60 KK. Rapat yang dihadiri oleh beberapa perwakilan RT 04, ketua RT se RW 01 Kelurahan Banjarejo, Babinsa, Ketua RW 01 dan Pak Lurah Banjarejo ini memutuskan bahwa RT 04 dibagi menjadi dua wilayah yaitu RT 04 bagian utara sebagai RT 04 dan RT 04 bagian selatan sebagai RT 33. Sebagai acuan batas, Pak Lurah Banjarejo menggunakan Permendagri nomor 45 tahun 2016 yang menerangkan bahwa batas suatu wilayah bisa berupa alam (sungai, danau, gunung, laut dan sebagainya) atau buatan bisa berupa (jalan, saluran air dan sebagainya). Kemudian diputuskan bahwa batas RT 04 dan RT 33 untuk bagian barat yaitu akses jalan menuju ke masjid, dan yang timur yaitu akses jalan menuju makam.

Selanjutnya pada hari Minggu, 03 Januari 2020 telah dilaksanakan juga pemilihan ketua RT pada kedua wilayah tersebut. Karena pandemi masih berlangsung, maka pelaksanaan pemungutan suara hanya diwakilkan setiap KK hanya 1 orang yang dapat melakukan pemungutan suara. Tentu saja dalam pelaksanaannyapun harus mematuhi protokol kesehatan. Hasilnya, Ketua RT terpilih untuk RT 04 yaitu Bapak Kusmiran dan untuk RT 33 yaitu Bapak Hajar Budi Usodo.