13 Desember 2024

KIM KENCANA INDAH KELURAHAN BANJAREJO

CERDAS DALAM MENGELOLA INFORMASI

AD ART

 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

KIM KENCANA INDAH KELURAHAN BANJAREJO

TAHUN 2021 – 2023

 

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kencana Indah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman, Kota Madiun Jawa Timur.

 

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

  1. Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila yang bersangkutan adalah warga Kelurahan Banjarejo yang berasal dari anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan memenuhi syarat serta menaati kewajiban – kewajiban.
  2. Kewajiban – kewajiban yang dimaksud pada butir satu (1) aktif dalam kegiatan informasi masyarakat memenuhi Ad dan ART yang disepakati.
  3. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib aktif mengikuti kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
  4. Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran yang diisi pengurus dan dinilai persyaratannya. Diterima tidaknya menjadi anggota baru tergantung hasil penilaian pengurus.
  5. Anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat diberhentikan sebagai anggota apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir dua (2) dan tiga (3) minimal satu (1) tahun.

 

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2

 

  1. Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk berbicara dan menyampaikan usul di dalam maupun di luar rapat anggota.
  2. Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  3. Setiap anggota mempunyai hak dan memeriksa pembukuan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setiapatau saat rapat anggota

Pasal 3

  1. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kencana Indah.
  2. Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan – keputusan rapat serta peraturan lain.

 

BAB III

WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS

Pasal 4

  1. Pengurus berwenang menetapkan pola kebijakan umum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), meliputi :
  2. Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
  3. Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
  4. Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan promosi
  5. Kebijakan lain-lain sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.
  6. Pengurus berwenang menetapkan Pola Kebijakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) meliputi:
  7. Program Pendidikan
  • Pendidikan bagi calon anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
  • Pendidikan bagi anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

 

BAB IV

JABATAN DAN URAIAN TUGAS

Pasal 5

Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:

  1. KETUA menjalankan tugas tugas :
    1. Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus
    2. Menandatangani surat menyurat dan surat surat berharga
    3. Mewakili kepentingan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) ke dalam dan keluar.
    4. Memimpin pelaksanaan fungsi fungsi manajemen.
    5. SEKRETARIS
  2. Melaksanakan administrasi kesekretariatan
  3. Melakukan inventarisasi anggota pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
  4. Melaksanakan inventarisasi kekayaan organisasi
  5. Menyusun dan membacakan notulen rapat
  6. Menyusun laporan pertanggungjawaban kesekretariatan
  7. BENDAHARA
  8. Membuat administrasi keuangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
  9. BAGIAN DESEMINASI INFORMASI DAN KOMINIKASI
  10. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang program Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
  11. Memberdayakan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi kemasyarakatan.
  12. Mengembangkan kegiatan ekonomi.potensi ekonomi dan wawasan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
  13. Mengakses atau mencari informasi untuk mengembangkan kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

 

BAB V

PERTEMUAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)

Pasal 6

  1. Pertemuan pengurus bersama perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan rutin 3(tiga) kali setahun sesuai kesepakatan bersama.
  2. Pertemuan pengurus bersama anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Dalam setiap pertemuan diisi dengan materi materi yang miningkatkan kemampuan manajemen pengurus dan anggota.
  4. Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.

BAB VI

SANKSI

Pasal 7

  1. Seluruh anggota dan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggota pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dengan sengaja melanggar atau tidak taat pada peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan sanksi.
  3. Bentuk sanksi yang dikenakan pada anggota yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

 

Anggaran Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat anggota yang diadakan pada 2 Maret 2021 di Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.

 

 

Ketua, Sekretaris,
 

 

 

Ketua

 

 

 

Sekretaris