Hari ini tepatnya tanggal 09 Desember 2020 Indonesia mengadakan pemilihan Kepala Daerah serentak di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2021. Pada tahun ini merupakan tahun yang berbeda dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah serentak di Indonesia.
Dalam pemilihan serentak pada tahun 2020 ini, diadakan ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga hari ini. Penerapan protokol kesehatan harus diperhatikan dalam kegiatan ini. Mulai dari pemilih, panitia, TPS hingga alur dan tata cara pemilihan Kepala Daerah serentak.
Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bahwa dalan pelaksanaan pemilihan ini harus aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.
CR youtube : infopublik.id
More Stories
Sarasehan Bareng ” Peran Penting Perempuan Dalam Ketahanan Keluarga”
Bapeda Gelar Sosialisasi Pajak Daerah dan PBB Melalui Multi Channel
Bantu Korban Erupsi Semeru, Kelurahan Banjarejo Lakukan Ini