7 Desember 2024

KIM KENCANA INDAH KELURAHAN BANJAREJO

CERDAS DALAM MENGELOLA INFORMASI

TENTANG KIM

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010

PENGERTIAN

  • KIM merupakan lembaga komunikasi perdesaan yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah;
  • KIM adalah sebuah lembaga layanan publik dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya. Kelompok yang terbentuk atas inisiatif masyarakat ini melaksanakan kegiatannya sebagai agen perubahan di tengah masyarakat;
  •  Organisasi sosial yang bersifat wirausaha, bergerak dalam bidang pengelolaan informasi dan komunikasi yang tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.

Kelompok Informasi Masyarakat(KIM) : adalah Lembaga Layanan Publik yang di bentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.

Lokasi KIM : di Perkotaan/pedesaan. Anggota KIM: 3 (tiga) orang – 30 (tiga puluh) orang: dapat terdiri dari: remaja, orang dewasa/tua: laki-laki/perempuan, pelajar/mahasiswa, pedangan, petani, atau nelayan.

Masyarakat membentuk kelompok untuk mengatasi persoalan bersama melalui akses dan pemberdayaan informasi

KIM dibentuk untuk (1) menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok, (2) mengenali cara pemecahan masalah, (3) membuat keputusan bersama, (4) melaksanakan keputusan dengan kerjasama, (5) mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.