Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM memberikan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar 1,2 juta. Bantuan ini bertujuan untuk menjalankan usaha di tengah krisis pandemi COVID-19. Dana yang bersumber dari APBN ini harapannya membantu para pedagang.
Kriteria yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut
1. Aktif menjalankan usaha
2. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat
3. Penduduk Kota Madiun dibuktikan dengan EKTP
Syarat :
1. Mencetak dan mengisi formulir di umkm.madiunkota.go.id/asets/download/BPUM
2. Surat pernyataan
3. FC KTP
4. FC KK
5. Surat Keterangan Usaha
6. Foto usaha
Berikut brosur lengkapnya :
Alhamdulillah…terimakasih ya Alloh…mugi bermanfaat….
Yang ditunggu mungkinkah ada
Sejak covid, gorengan dan tahu mentahku sepi orderan