18 April 2024

KIM KENCANA INDAH KELURAHAN BANJAREJO

CERDAS DALAM MENGELOLA INFORMASI

Mau Bantuan UMKM 1,2 Juta??? Begini Caranya…

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM memberikan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar 1,2 juta. Bantuan ini bertujuan untuk menjalankan usaha di tengah krisis pandemi COVID-19. Dana yang bersumber dari APBN ini harapannya membantu para pedagang.

Kriteria yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut
1. Aktif menjalankan usaha
2. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat
3. Penduduk Kota Madiun dibuktikan dengan EKTP

Syarat :
1. Mencetak dan mengisi formulir di umkm.madiunkota.go.id/asets/download/BPUM
2. Surat pernyataan
3. FC KTP
4. FC KK
5. Surat Keterangan Usaha
6. Foto usaha

Berikut brosur lengkapnya :