Perda Nomor 4 tahun 2020 sudah terbit. Perda tersebut berisi tentang kebijakan santunan kematian bagi masyarakat Kota Madiun. Peningkatan kesejahteraan masyarakat ini tercantum dalam salah satu Panca Karya yaitu Madiun Kota Peduli.
Santunan kematian ini berlaku bagi seluruh warga Kota Madiun. Tidak melihat status sosialnya. Siapapun yang bersedia mengurus persyaratan, akan mendapatkan hak tersebut. Yakni, santunan sebesar Rp 1 juta. Mulai tanggal 1 Oktober lalu, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini. Permintaan santunan dapat diajukan ke dinas yang menangani permasalahan sosial di Kota Madiun.
Adapun syarat – syarat untuk mengajukan santunan kematian adalah sebagai berikut.
1. Akta kematian
2. Surat keterangan ahli waris
3. Fotokopi KK yang meninggal
4. Fotokopi KK dan KTP ahli waris
5. Batas klaim maksimal 30 hari setelah meninggal
Dengan adanya perda ini, diharapkan masyarakat tidak kesusahan saat memakamkan anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Smoga bermanfaat.
Alhamdulillah….Pemkot Madiun josss….semoga bermanfaat…..aamiin….
Alhamdulillah kim banjarejo maju terus *
Terima kasih pak Walikota…
Salah satu kebijakan, yg tentunya sangat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Madiun
Leres bu Dudi…alhamdulillah…mudah2an kebijakan ini jangka panjang..aamiin…..
Sangat membantu
Semoga bermanfaat bagi warga
Semoga bisa sedikit meeinga kan keluarga yg.sedang berduka
Alhamdulillah semoga bermanfaat utk klrg yg berduka
Sangat bermanfaat.
Alhamdulillah.. semoga bisa dimanfatkan dengan baik