15 Oktober 2024

KIM KENCANA INDAH KELURAHAN BANJAREJO

CERDAS DALAM MENGELOLA INFORMASI

Pemkot Madiun Berikan Santunan Kematian Sebesar Satu Juta Rupiah

Perda Nomor 4 tahun 2020 sudah terbit. Perda tersebut berisi tentang kebijakan santunan kematian bagi masyarakat Kota Madiun. Peningkatan kesejahteraan masyarakat ini tercantum dalam salah satu Panca Karya yaitu Madiun Kota Peduli.

Santunan kematian ini berlaku bagi seluruh warga Kota Madiun. Tidak melihat status sosialnya. Siapapun yang bersedia mengurus persyaratan, akan mendapatkan hak tersebut. Yakni, santunan sebesar Rp 1 juta. Mulai tanggal 1 Oktober lalu, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini. Permintaan santunan dapat diajukan ke dinas yang menangani permasalahan sosial di Kota Madiun.

Adapun syarat – syarat untuk mengajukan santunan kematian adalah sebagai berikut.
1. Akta kematian
2. Surat keterangan ahli waris
3. Fotokopi KK yang meninggal
4. Fotokopi KK dan KTP ahli waris
5. Batas klaim maksimal 30 hari setelah meninggal
Dengan adanya perda ini, diharapkan masyarakat tidak kesusahan saat memakamkan anggota keluarganya yang meninggal dunia.